Terkait penggunaan kendaraan listrik di jalan raya, Satlantas Polrestabes Bandung menyebut penegakan hukum harus sesuai undang-undang dan aturan. Untuk kendaraan listrik, kata AKP Dewi Prawira, masih mengacu pada Permenhub Nomor. 45 Tahun 2020 bukan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Khususnya bagi kendaraan sepeda listrik, Satlantas Polrestabes Bandung sangat tidak menyarankan digunakan di jalan raya. Karena sesuai ketentuan Permenhub, dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 menyebutkan pengoperasian sepeda listrik pada lajur khusus; dan/atau kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud, lajur sepeda; atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada pemukiman, perumahan, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day) serta kawasan wisata.









