Dansatgas TMMD ke-124 Kodim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S. Sos., M. Han., M.A. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya nonfisik TMMD dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di kampung. “Kami ingin masyarakat lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara bijak. KDRT adalah pelanggaran hukum yang harus dicegah bersama,” ujar Dansatgas.
Warga desa menyambut positif kegiatan ini dan berharap penyuluhan hukum seperti ini dapat dilakukan secara rutin agar semakin banyak warga yang memahami hak dan kewajibannya di mata hukum. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab antara warga dan pemateri. (*)













