Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur Satgas PAM TNI yaitu Bea Cukai; Imigrasi; Polri; Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan; Karantina Kesehatan; BMKG; AirNav Indonesia; dan Avsec.
Kehadiran Satgas Terpadu ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi, termasuk akses oleh tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menegaskan pentingnya penempatan Perangkat Negara dalam pengelolaan bandara khusus, serta membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan mencegah kegiatan ilegal lainnya.













