“Tim Satgas Halilintar PKH mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari aparat kewilayahan, dalam membantu tim Satgas melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin tersebut. Kami bersyukur aparat kewilayahan dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri dan Dinas terkait jajaran pemerintah daerah ini betul-betul mensupport, memberikan bantuan informasi, dukungan sehingga kegiatan penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa ada kendala,” jelasnya.
Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengungkapkan, akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Dari 315 hektar ada potensi kerugian negara dari aspek penambangan itu sendiri dan kerusakkan lingkungan, diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun, ini akan dilakukan asessment lebih mendalam untuk mendapatkan angka kerugian secara pasti. (*)











