Perlu diketahui, penutupan jalan dilakukan setiap hari di Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 pada pukul 08.00-10.00 WIB, 13.00-16.00 WIB, dan pukul 18.00.05.00 WIB.
“Bahwa Kota Bandung konsisten menjalankan PPKM Darurat, kita ingin meminimalisasi pergerakan atau mobilitas orang,” ucapnya.
Ema kembali menegaskan, penutupan jalan dilakukan bukan berarti pemerintah ingin menyusahkan masyarakat tetapi semata-mata demi keselamatan bersama.
“Jadi kalau sudah ada yang namanya PPKM, darurat lagi, ya saya harapkan semua bisa memahami itu. Kita tidak ingin menyusahkan masyarakat,” pintanya.
“Coba kalau sekarang tidak ada pengetatan melalui penyekatan jalan, apa yang akan terjadi apa bedanya darurat dengan tidak darurat,” sambungnya.
Di samping itu, Ema selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung pun meminta camat dan satgas kewilayahan untuk terus aktif mengedukasi masyarakatnya agar mentaati Perwal Nomor 68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kota Bandung.












