Kemudian Kolonel Arm Ezra juga menyampaikan “Momen ini menurutnya sebagai upaya komprehensif dari lembaga Legislatif Negara (dalam hal ini DPR RI) untuk dapat memahami tugas pasukan perdamaian yang begitu kompleks terutama dalam mewujudkan salah satu dari tujuan Nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sebagai peacekeeper berarti sudah berupa melaksanakan 1/4 bagian atau 25% dari tujuan Nasional. Dengan demikian perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan lembaga yang terkait terutama dalam hal dukungan demi suksesnya pelaksanaan tugas pasukan perdamaian dunia,” tutur Dansatgas FHQSU tersebut.













