Iman Tarsima juga menyebutkan walapun wajib pajak membludak, untuk material STNK khususnya di Samsat Rancaekek masih aman.
Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Inisiatif Pemprov Jabar ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, program ini merupakan Hadiah Lebaran bagi Warga Jawa Barat.
Page 2 of 2