Sebagai salah seorang tokoh Pengacara aktivis TPUA dan KORLABI yang turut berperan aktif terkait ‘narasi tuduhan’ Jokowi, Kami rasa Jokowi, membutuhkan klarifikasi-konfirmasi langsung dan konkrit agar menyadari intuisi atau keyakinannya adalah subjektif serta keliru, dikarenakan:
• Pertama, gugatan TPUA (2021) tentang 66 kebohongan adalah berdasarkan data empirik atas dusta-dusta politik yang Ia (Jokowi) sampaikan kepada seluruh bangsa ini,
•Kedua, gugatan TPUA (2023) tentang Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM Jokowi Palsu, adalah berdasarkan hasil gelar sidang dan vonis BTM dan Gus Nur (2022-2023),
•Ketiga, ijazah cucunya jamin tidak bakal kami atau aktivis lainnya gugat, andai ijazahnya asli,
• Keempat, khusunya kami TPUA dan KORLABI sampaikan, bahwa naluri (intuisif) anda yang mengatakan aktivitas giat juang hukum kami merupakan unsur politik adalah keliru, karena sebenar-benarnya upaya kami hanya didasari asas legalitas dan legal standing atau hak konstitusi sebagai WNI, yang menginginkan kejujuran seorang pemimpin dan kepastian hukum, namun aktivitas politik pada praktiknya memang harus bersandarkan koridor hukum (sistim hukum ketatanegaraan),










