SLEMAN || Bedanews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil merespons positif adanya Pro dan Kontra di masyarakat atas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Sebab dengan adanya pro dan kontra itu menunjukan bahwa, masyarakat ikut respons dan tidak diam.
Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Daerah Istimewa Yogya (DIY) bersama Lembaga-lembaga yang menaungi Aparat Penegak Hukum (APH) di Yogyakarta di Sleman, Yogyakarta, kemarin.
“Ya tentu sangat positif, itu artinya bahwa KUHP dan KUHAP yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR mendapat respons dari masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, respons terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP datang dari berbagai macam kalangan, mulai dari kalangan sipil dan kalangan akademik. Sehingga, menurutnya, ini akan menjadi bagus untuk penerapan KUHP dan KUHAP karena adanya pengayaan yang dilakukan oleh kalangan-kalangan yang mengkritisi tersebut.










