Lebih lanjut, Dedy yang didampingi Angola, menyampaikan bahwa melalui program PTSL dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan menjauhkan munculnya konflik sengketa tanah dan mafia tanah, maka dalam pelayanan kita menggunakan prinsip 3M, Mendekat, Merapat dan Menyeluruh,” terang Dedy.
Selesai monitoring dan supervisi, dilanjut penyerahan Stop Map Berkas dari data yang sudah di entry oleh Panitia PTSL. (Red).
Page 4 of 4