Hari berikutnya diadakan pengumuman pendaftaran PTSL, lalu panitia mengundang Calon Pendaftar untuk menyepakati besaran biaya pendaftaran.
Setelah disepakati dilanjutkan dengan pengajuan Rencana Anggaran Pendaftaran PTSL ke Pemdes untuk dituangkan dalam RAPERDES (Rancangan Peraturan Desa), selanjutnya Pemdes bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mengadakan Rapat guna pengkajian dan pengesahan RAPERDES menjadi PERDES tentang PTSL Tahun 2022 Desa Margohayu.
“Dengan dasar PERDES PTSL tersebut, Panitia melakukan pendaftaran, pengumpulan data yuridis, pemasangan patok, entry data, hingga pengajuan jadwal pengukuran oleh tim BPN, sampai diterbitkannya Sertifikat Tanah,” terang Salim.
Sementara itu, Kepala Desa Margohayu, Asrori menyampaikan bahwa, Pelaksana PTSL yang sangat tertib dan transparan, disambut luar biasa antusias warga. Hal itu dibuktikan dengan begitu banyaknya jumlah warga yang mendaftar PTSL.