DEMAK || Bedanews.com – Sambut bulan Suci Ramadhan 2025 di Kota Wali Demak, dibawah Komando Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, jajaran Satpol PP bersama TNI / Polri, terus melakukan Razia di tempat Karaoke dalam rangka Penanggulangan Penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Sayung, kemarin.
Melalui keterangannya, Kamis (27/2), Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, razia tersebut sesuai intruksi Ibu Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, untuk membuat Kota Wali Demak semakin “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”. “Tak henti-hentinya pihaknya bersama TNI / Polri, melakukan Operasi Penegakkan Hukum Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke Liar dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat),” tandasnya.
Agus Sukiyono menambahkan bahwa, dalam razia membongkar usaha hiburan bersama warga Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, menyita alat musik karaoke, membawa pemandu karaoke untuk dilakukan pemberkasan sekaligus Pelimpahan BAP 3 Pemandu ke Polres untuk diproses lebih lanjut. Juga menyitas 172 miras dan mesin pres di warung, lalu pemberkasan pelanggaran Perda,” ujar Agus.