Bagi Partai Gerindra, ini adalah ujian besar. Apakah partai akan membiarkan publik melihat ada standar ganda antar kader? Atau justru menegakkan disiplin etik internal: siapa pun kader yang berurusan dengan hukum harus diproses dan ditindak secara setara?
Bagi pemerintah, pemberhentian Noel adalah langkah awal. Namun tidak cukup berhenti di situ. Yang dibutuhkan adalah pola konsistensi: transparansi di semua kasus, tak hanya satu.
Bagi DPR, khususnya Komisi I, munculnya nama tenaga ahli di pusaran korupsi BTS harus menjadi alarm. Parlemen seharusnya menjalankan fungsi etik dan pengawasan internal—bukan menunggu kasus tenggelam.
Agar republik ini tidak terjebak pada persepsi “dua standar,” ada beberapa agenda penting:
1. Transparansi Status Kasus. Kejagung harus menjelaskan posisi hukum Nistra secara terbuka, apakah masih saksi, sudah tersangka potensial, atau masih dalam penguatan bukti.