Langkah terhadap Noel berjalan cepat dan tegas. KPK menemukan bukti langsung dalam OTT, menetapkannya tersangka, lalu Presiden segera memberhentikan dari kabinet. Dari sisi hukum tata negara, tindakan ini memang wajar dan menunjukkan disiplin birokrasi.
Namun, perbandingan otomatis muncul: mengapa Noel yang jelas-jelas kader partai langsung “disikat” dan masuk bui, sementara Nistra yang disebut-sebut menerima dana jumbo justru tak terdengar kabar hukumnya? Publik wajar mempertanyakan: apa bedanya?
Dari kacamata prosedural, jawabannya bisa sederhana:
1. KPK bekerja dengan OTT—bukti segar, uang tunai, komunikasi langsung, sehingga proses hukum cepat dan langsung mengikat tersangka.
2. Kejaksaan Agung yang menangani BTS bekerja pada kasus yang kompleks: jejaring pelaku luas, aliran dana berlapis, saksi dan dokumen butuh sinkronisasi. Klaim Rp70 miliar terhadap Nistra muncul dari keterangan persidangan, bukan tangkap tangan, sehingga butuh verifikasi tambahan.