• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sama-sama Kader Gerindra Diduga Terlibat Korupsi: Nistra Yohan Aman, Namun Noel Masuk Penjara

Sama-sama Kader Gerindra Diduga Terlibat Korupsi: Nistra Yohan Aman, Namun Noel Masuk Penjara

kris by kris
24 Agustus 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langkah terhadap Noel berjalan cepat dan tegas. KPK menemukan bukti langsung dalam OTT, menetapkannya tersangka, lalu Presiden segera memberhentikan dari kabinet. Dari sisi hukum tata negara, tindakan ini memang wajar dan menunjukkan disiplin birokrasi.

Namun, perbandingan otomatis muncul: mengapa Noel yang jelas-jelas kader partai langsung “disikat” dan masuk bui, sementara Nistra yang disebut-sebut menerima dana jumbo justru tak terdengar kabar hukumnya? Publik wajar mempertanyakan: apa bedanya?

Dari kacamata prosedural, jawabannya bisa sederhana:

1. KPK bekerja dengan OTT—bukti segar, uang tunai, komunikasi langsung, sehingga proses hukum cepat dan langsung mengikat tersangka.

BeritaTerkait

Konflik Bandung Zoo, Firman Manan: Harus Ada Tata Kelola Aset Publik

14 Oktober 2025

LaNyalla Siap Perjuangkan Aspirasi Guru Madrasah, se-Jawa Timur Jadi PPPK

14 Oktober 2025

2. Kejaksaan Agung yang menangani BTS bekerja pada kasus yang kompleks: jejaring pelaku luas, aliran dana berlapis, saksi dan dokumen butuh sinkronisasi. Klaim Rp70 miliar terhadap Nistra muncul dari keterangan persidangan, bukan tangkap tangan, sehingga butuh verifikasi tambahan.

Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

DPR Tak Bisa Lagi Dibubarkan: Kecuali dengan Cara Non-Konstitusional, “Revolusi?”

Next Post

Munas IKAL 2025–2030, Tetapkan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman sebagai Ketua Umum

Related Posts

Ragam

Konflik Bandung Zoo, Firman Manan: Harus Ada Tata Kelola Aset Publik

14 Oktober 2025
Ragam

LaNyalla Siap Perjuangkan Aspirasi Guru Madrasah, se-Jawa Timur Jadi PPPK

14 Oktober 2025
Ragam

Praperadilan Mantan Sekda Balangan Sutikno Di Tolak

14 Oktober 2025
Ragam

Tingkat Provinsi Kalteng, RSUD Kapuas Meraih Penghargaan dari BPJS Kesehatan

14 Oktober 2025
Ragam

Kerja Santri dan Bayang-Bayang Eksploitasi

14 Oktober 2025
Ragam

Jaksa Agung Rotasi 73 Pejabat, Sejumlah Kajati Pejabat dan Setingkat Diganti

14 Oktober 2025
Next Post

Munas IKAL 2025–2030, Tetapkan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman sebagai Ketua Umum

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021