Oleh: Muslim Arbi (Pengamat Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Dalam hitungan hari, publik dikejutkan oleh dua kabar yang sama-sama melibatkan kader Gerindra, tetapi berakhir dengan nasib berbeda.
Di satu sisi, Immanuel Ebenezer alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK, ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan dan segera diberhentikan Presiden Prabowo dari jabatannya.
Di sisi lain, Nistra Yohan, nama yang muncul dalam persidangan kasus BTS 4G BAKTI sebagai penerima aliran dana hingga Rp70 miliar untuk jejaring Komisi I, hingga kini status hukumnya tak jelas. Pemanggilan berlarut, kehadirannya dipertanyakan, bahkan keberadaannya kerap diberitakan tidak pasti.
Kontras inilah yang membangun persepsi publik tentang adanya standar ganda dalam penegakan hukum.