Padahal ketika sebuah peraturan daerah sudah diundangkan, ia mengingatkan, tentunya ada konsekwensi dan pertanggung jawaban secara hukum kepada Bupati. Dalam perda tersebut bahkan ada Sistem Inpormasi Pengelolaan Sampah yang Wajib diselenggarakan oleh dinas LH.
Pertanyaannya, lanjut dia, apakah sistem itu sudah dilaksakan, padahal dalam sistem tersebut memuat tentang sumber sampah, timbulan sampah, komposisi sampah, karakteristik sampah, fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan bagaimana penyelenggaraan sistem informasi tersebut bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Bandung.
Kemudian ada fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemda, ungkapnya, mengapa hal tersebut tidak nampak, seharusnya persoalan sampah di Kabupaten Bandung itu bisa diatasi dengan baik, jika pemdanya memiliki etos kerja yang baik tidak loyo seperti saat ini.













