Fredrik mengingatkan, bertambahnya jumlah advokat harus diiringi tanggung jawab profesional dan sosial. Selain menjalankan profesi secara profesional, advokat juga wajib memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Harapannya mereka dapat melakukan tugas-tugas advokat secara profesional dan komersial, tanpa mengabaikan tanggung jawab profesi kita untuk memberikan pelayanan atau bantuan hukum secara pro bono,” ujar Fredrik.
Menurutnya, advokat berperan penting dalam membuka akses keadilan, terutama bagi masyarakat marginal yang tidak mampu membayar jasa hukum. Persoalan yang dihadapi pun beragam, mulai dari pertanahan, keluarga, perdagangan, hingga pelanggaran hak.
“Sebagai profesi mulia, kita harus melakukan tugas-tugas pelayanan pro bono kepada para pencari keadilan, khususnya kaum marginal,” tegasnya.












