Bahwa pasal 3 ayat 1 Undang-Undang no.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh UU no.15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan “UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan HUKUM DASAR dalam peraturan perundang-undangan”. Penempatan Pancasila sebagai SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM Negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4.
Dalam teori Hans Nawlasky terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yaitu Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara/sumber hukum, contoh: Pancasila. Kemudian yang berikutnya: Staatsgrundgesetz (aturan dasar/aturan pokok negara, contoh: UUD), kemudian formal gesetz (undang-undang) dan yang terakhir Verordnung & Autonome (peraturan pelaksanaan, PP, Perda).