Kota Cirebon – bedanews.com -Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PK Ahli Utama Ditjen Pas) Nugroho, melakukan kunjungan kerja monitoring, sosialisasi dan penguatan pemahaman terkait Back to Basics dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Rabu (20/03).
Pada Kegiatan ini PK Ahli Utama Ditjen Pas, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si didampingi Korwil Upt Ciayumajakuning sekaligus Kepala Lapas Kelas I Cirebon Yan Rusmanto, Kepala Bapas Kelas I Cirebon Rony Kurnia, dan tentunya Kepala Rutan Kelas I Cirebon R. Indra Pitoy.
Bertempat di Aula Rutan Kelas I Cirebon Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh jajaran Pegawai Rutan Kelas I Cirebon.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Rutan Kelas I Cirebon, dan di lanjutkan pemaparan materi oleh PK Ahli Utama Ditjen Pas.












