Negara memberikan kemudahan untuk para pemuda dan pemudi untuk menikah, mulai dari persyaratan administrasi hingga memberi tunjangan bagi pemuda yang tidak memiliki modal untuk menikah. Selain itu, negara membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya agar tidak ada pemuda, suami, maupun ayah yang menganggur di rumah. Negara juga memudahkan poligami untuk laki-laki hendak memiliki dua, tiga, maupun empat istri.
Terakhir, ketika semua sudah dijalankan dari poin satu hingga yang paling akhir dan masih ditemukan adanya hubungan perzinahan, maka negara akan memberikan sanksi yang tegas berupa jilid/cambuk seratus kali dan diusir keluar negeri selama setahun bagi pelaku yang belum menikah dan rajam hingga mati bagi pelaku yang sudah menikah.
Upaya preventif ini tidak akan pernah bisa diterapkan tanpa adanya negara Islam. Sehingga sudah sepantasnya kita berjuang untuk mewujudkan kembali negara tersebut. Wallahu a’lam bish-shawab.











