“Ini bagian dari tindak lanjut MoU antara BTN, Kementerian PKP, Komdigi, dan BP Tapera untuk penyediaan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan,” kata M. Sarwani.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, melalui Sarwani menegaskan bahwa, program ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk wartawan.
Rumah subsidi untuk wartawan ini disalurkan melalui skema Tapera dan KPR Sejahtera BTN. Adapun syarat utama penerima adalah belum memiliki rumah, belum pernah mendapat subsidi, dan masuk kategori MBR.
“Batas penghasilan maksimal Rp7 juta untuk yang belum menikah dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Di Jabodetabek, batas ini diperluas hingga Rp8 juta dan Rp13 juta untuk hunian vertikal,” jelas Sarwani.











