Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
SURABAYA || Bedanews.com – Setelah Gelar Perkara dalam kasus Laporan pasal penghinaan terhadap Joko Widodo, Polda Metro menetapkan status tersangka terhadap sejumlah Aktifis yang selama ini mengkritisi Ijazah Jokowi.
Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Damai Hari Lubis, Rustam Efendi, Kurnia Tri Rohyani dan Mohammad Rizal Fadilah.
Publik Nasional kaget dan terheran-heran, karena selama ini desakan publik agar Jokowi perlihatkan Ijazahnya kalau dia memang benar pernah kuliah di UGM. Bahkan Jokowi berjanji akan perlihatkan ijazah-nya di Pengadilan, tetapi sampai detik ini. Ijazah itu tidak pernah muncul.
Bahkan Ijazah SMA-nya saat adili di PN Solo, Aslinya tidak pernah muncul. Lah kalau Ijazah SMA saja tidak ada, bagaimana Jokowi bisa masuk UGM apalagi punya Ijazah UGM?











