Sambung Djamu Kertabudi, Terlepas dari semua itu, yang menarik adalah salah satu materi sambutan Bupati Bandung saat rotasi mutasi berlangsung, bahwa akan mberi kesempatan selama 3 (tiga) bulan kepada pejabat yang dilantik untuk memperlihatkan kinerjanya. Memang sesuai ketentuan yang berlaku evaluasi terhadap kinerja para pejabat dapat dilakukan secara periodik sejak 3 bulan sampai dengan 6 bulan saat memegang jabatan tersebut.
Terakhir, dalam Konteks pengembangan karir ASN di era Reformasi birokrasi ini, terlebih pemda Kabupaten Bandung sudah menerapkan manajemen talenta, sudah barang tentu yang menjadi tuntutan utama bagi para pejabat adalah memperlihatkan sikap dan tindakan profesional, kompeten, kinerja dan berintegritas. Sehingga sinergitas peran yang harus dilakukan Pemerintah Darah yaitu “Strategic Apec” (Penentu kebijakan) “middleline” (penghubung & pengkoordinasian), “Supporting Staff” (pendukung/suplemen), “Technostructure” (perumus kebijakan teknis), dan “Operating core” (Pelaksana visi misi) berjalan sebagaimana mestinya, Ungkap Kang Djamu sapaan akrab Djamu Kertabudi.












