Penerimaan pajak daerah terbesar tahun 2023 masih dipegang PBB yang mencapai Rp42.284.388.475. Kemudian disusul pajak BPHTB Rp49.444.869.836 dan pajak penerangan jalan Rp42.284.388.475.
“Kalau yang paling tinggi memang masih PBB untuk raihan pajak. Kemudian ada BPHTB sama penerangan jalan,” ucap Ronny.
Sedangkan raihan hasil pajak daerah paling sedikit masih berada di sektor hiburan. Ronny mengatakan realisasi pajak hiburan yang terdata sepanjang tahun 2023 di Kota Cimahi masih sedikit. Hal itu dikarenakan Kota Cimahi tidak banyak terdapat tempat hiburan seperti di Kota Bandung.
“Kalau pajak hiburan memang masih kecil di kita bahkan turun dari tahun 2022. Tahun 2023 itu realisasinya Rp 359.013.252, dan melebihi target yaitu Rp300.000.000. Tapi memang tidak terlalu mendongkrak,” ungkap Ronny.











