CIMAHI, BEDANews.com – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny mengungkapkan, pihaknya telah mencatat realisasi hasil pajak daerah sepanjang tahun 2023 telah mencapai Rp 210.047.188.688. (Dua Ratus Sepuluh Miliar Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
Realisasi penerimaan pajak itu telah melebihi 108 persen dari target Rp 193.265.398.170. (Seratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah).
“Kalau hasil pajak daerah alhamdulillah melampaui target jenis pajak. Bahkan naik dari tahun 2022 yang hanya mencapai Rp 193.857.046.744,” terang Ronny, Kamis (11/1/2024).
Realisasi pajak daerah itu didapat dari sembilan jenis pajak yakni pajak hotel, pajal restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).











