“Korbannya sebanyak tujuh orang anak dibawah umur berusia mulai dari 8 hingga 13 tahun dengan barang bukti baju yang digunakan para korban, termasuk rok jenis levis korban, kasus ini menjadi catatan menonjol yang terjadi,” ungkapnya.
Kapolres merinci, terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor). mengalami penurunan. Hasil ungkap kasus curanmor sejumlah barang bukti motor telah dikembalikan kepada pemilik berdasarkan surat tanda kendaraan bermotor yang sah yang dimiliki korban.
“Penggunaan teknologi Informasi masih tercatat sebagai sarana mempermudah suatu tindak kejahatan. Namun teknologi informasi juga dapat mempermudah polisi mengungkap kasus curanmor melalui rekaman CCTV terpasang,” jelas Zain.
Kata Dia, melalui program polisi RW dan Jum’at curhat hingga pengaktifan kembali siskamling atau sistem keamanan lingkungan dinilainya dapat menekan terjadinya tawuran maupun tindak kejahatan jalanan lainya. Polisi mengedukasi pelajar mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK tentang bahaya tawuran, hoax, bullying, sara penggunaan media sosial yang menyimpang sebagai sarana kejahatan jalanan seperti geng motor maupun begal.