“Kami pun mencatat sejumlah kasus konvensional tahun 2022 sebanyak 349 Kasus, turun 22 persen di tahun 2023 ini,” ujarnya.
Lebih dalam lagi, Zain menyebutkan terkait jenis kasus yang meningkat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota adalah kasus tawuran dari 14 kejadian menjadi 19 kejadian. Crime indeks yang menonjol didominasi Curanmor, penipuan, penggelapan dan curat.
“Meningkatnya kasus tawuran ini disebabkan karena kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya pembatasan penggunaan media sosial (medsos), pengaruh di lingkungan tempat tinggal dan sekolah hingga memudarnya kegiatan positif untuk remaja di lingkungan seperti pengajian, pesantren kilat, karang taruna maupun olahraga,” papar Zain.
Satu kasus pencabulan yang menonjol pada bulan Januari 2023 adalah kasus pencabulan terhadap 7 (tujuh) anak dibawah umur yang dilakukan tersangka berinisial M als A Bin EL seorang guru agama di daerah Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.