Adapun untuk lalu lintas ternak itu harus memenuhi persyaratan pemasukan dan pengeluaran ternak seperti menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), juga rekomendasi pengeluaran atau pemasukan saat melalulintaskan hewan atau produk hewan antar provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Kondisi menjelang Iduladha yang perlu menjadi perhatian, yakni untuk kategori hewan kurban wilayah Jawa Barat 100 persen sumber pakannya bukan dari Jawa Barat,” kata Kang Emil.
“Maka itu tugas Pemda Provinsi Jabar membentengi di perbatasan dengan pengecekan lalu lintas ternak yang melintasi Jawa Barat dengan melakukan pemeriksaan. Jadi Pemdaprov Jabar menahan potensi penyerbaran melalui perbatasan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kang Emil menuturkan hanya empat persen dari 100 persen wilayah dan warga Jabar yang terdampak oleh penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak, artinya Provinsi Jabar relatif aman terkendali.