Sebab bila menilik pada atribut yang digunakan mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023, kata dia, besar kemungkinan adanya kampanye terselubung.
“Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam acara itu ada dugaan bagi-bagi atau sawer uang pada peserta yang hadir.
“Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02,” paparnya.
Sementara itu, Relawan Ganjar-Mahfud, Irfan Khairullah mempertanyakan kapasitas Ridwan Kamil dalam kegiatan tersebut, mengingat yang bersangkutan bukan lagi sebagai kepala daerah.