BANDUNG, – Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jabar.
Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye terselubung di acara Jambore BPD Tasikmalaya, baru-baru ini.
Ridwan Kamil yang menjadi Ketua TKD Jabar untuk pasangan Prabowo-Gibran ini diduga melakukan ajakan mencoblos kepada aparatur desa di Jawa Barat.
Kemarin, DPD PDIP Jabar melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar. Lebih tepatnya, PDIP Jabar melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Lengkong, Kota Bandung.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, dugaan kampanye terselubung Ridwan Kamil berbungkus Jambore BPD Tasikmalaya.