• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ricuh PN Bandung Eksekusi Bengkel Beraset Miliaran Rupiah

Ricuh PN Bandung Eksekusi Bengkel Beraset Miliaran Rupiah

Boed by Boed
4 Desember 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan bernilai miliaran rupiah di Jalan Cikutra Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, pada Kamis (4/12/2025).

Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas juru sita lebih dulu membacakan putusan dan penetapan eksekusi di hadapan pihak terkait.

Tanpa diduga keluarga termohon secara tiba tiba merebut surat penetapan dan merobeknya sambil berteriak histeris.

“PK ini tidak terdaftar di Mahkamah Agung, kami menuntut keadilan,”tutur keluarga termohon sambil berteriak histeris.

BeritaTerkait

Jampidum dan Gubernur DK Jakarta, Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial Sebagai Wujud Pembaruan Hukum Nasional

16 Desember 2025

Dukungan Akademisi untuk KUHAP Baru, Perkuat Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan

16 Desember 2025

Keluarga termohon melakukan perlawanan dan sempat terjadi kericuhan, dengan sigap aparat berhasil meredam kericuhan tersebut.

Jurusita melanjutkan pembacaan penetapan dengan dijaga ketat aparat, setelah beres membacakan tim eksekusi berhasil menguasai objek eksekusi dengan membuka paksa pagar.

Eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Nomor 18/Pdt.Eks/2024/Put/PN Bandung yang merujuk pada Putusan PN Bandung Nomor 152/Pdt.G/2016/PN Bdg, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 100/PDT/2017/PT BDG, serta Putusan Kasasi Nomor 2526 K/PDT/2017, Peninjauan Kembali I (PK I) No 859 PK/Pdt/2019 dan Peninjauan Kembali II (PK II) No 219PK/Pdt/2022.

Objek yang dieksekusi berupa Bengkel mobil di Jalan Cikutra Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dengan luas tanah 635 m2.

Salah satu keluarga termohon tidak terima atas eksekusi ini, menurutnya eksekusi ini tidak sesuai dengan nomer perkara PK, selain itu termohon sedang mengajukan perlawanan di PN Bandung.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum termohon Paul Sitepu, bahwa pihaknya sedang mengajukan perlawanan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Sidang perlawanan masih berjalan, seharusnya pihak eksekusi menunggu sampai sidang perlawanan tersebut beres,” tegasnya

Paul Sitepu menyebut nilai aset yang dieksekusi ini bernilai kurang lebih Rp28 miliar.

Sementara itu Panmud Hukum yang juga Plt Panitera sekaligus humas Pengadilan Negeri Bandung Nurhayani Butar Butar saat dikonfirmasi awak media tidak mau berkomentar.

“Mohon maaf saya tidak berwenang memberikan keterangan dalam eksekusi ini,” ujar Nurhayani singkat.

Tags: EksekusiPengadilan negeri bandung
Previous Post

Ketika Bencana Menguji Pendidikan Kita Merawat Semesta

Next Post

Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak

Related Posts

Hukum

Jampidum dan Gubernur DK Jakarta, Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial Sebagai Wujud Pembaruan Hukum Nasional

16 Desember 2025
Ekonomi

Dukungan Akademisi untuk KUHAP Baru, Perkuat Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan

16 Desember 2025
Hukum

Merasa Tidak Bersalah Arifin Gandawijaya Ajukan Perlindungan Hukum Kepada Presiden

15 Desember 2025
Prof.Dr.Ahmad Rusdiana,MM Guru Besar UIN SGD Bandung/dok.Istimewa
Hukum

Mungkinkah Indonesia Bebas Korupsi Menjelang Emas 2045?

12 Desember 2025
Oplus_131072
Hukum

Pengadilan Negeri Bandung Gelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera

12 Desember 2025
Edukasi

Kejari Cimahi Geledah Kampus Stikes Budi Luhur,Terkait Dugaan Pemotongan Dana Biaya Pendidikan

12 Desember 2025
Next Post

Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021