Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan bernilai miliaran rupiah di Jalan Cikutra Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, pada Kamis (4/12/2025).
Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas juru sita lebih dulu membacakan putusan dan penetapan eksekusi di hadapan pihak terkait.
Tanpa diduga keluarga termohon secara tiba tiba merebut surat penetapan dan merobeknya sambil berteriak histeris.
“PK ini tidak terdaftar di Mahkamah Agung, kami menuntut keadilan,”tutur keluarga termohon sambil berteriak histeris.
Keluarga termohon melakukan perlawanan dan sempat terjadi kericuhan, dengan sigap aparat berhasil meredam kericuhan tersebut.
Jurusita melanjutkan pembacaan penetapan dengan dijaga ketat aparat, setelah beres membacakan tim eksekusi berhasil menguasai objek eksekusi dengan membuka paksa pagar.
Eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Nomor 18/Pdt.Eks/2024/Put/PN Bandung yang merujuk pada Putusan PN Bandung Nomor 152/Pdt.G/2016/PN Bdg, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 100/PDT/2017/PT BDG, serta Putusan Kasasi Nomor 2526 K/PDT/2017, Peninjauan Kembali I (PK I) No 859 PK/Pdt/2019 dan Peninjauan Kembali II (PK II) No 219PK/Pdt/2022.
Objek yang dieksekusi berupa Bengkel mobil di Jalan Cikutra Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung dengan luas tanah 635 m2.
Salah satu keluarga termohon tidak terima atas eksekusi ini, menurutnya eksekusi ini tidak sesuai dengan nomer perkara PK, selain itu termohon sedang mengajukan perlawanan di PN Bandung.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum termohon Paul Sitepu, bahwa pihaknya sedang mengajukan perlawanan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Sidang perlawanan masih berjalan, seharusnya pihak eksekusi menunggu sampai sidang perlawanan tersebut beres,” tegasnya
Paul Sitepu menyebut nilai aset yang dieksekusi ini bernilai kurang lebih Rp28 miliar.
Sementara itu Panmud Hukum yang juga Plt Panitera sekaligus humas Pengadilan Negeri Bandung Nurhayani Butar Butar saat dikonfirmasi awak media tidak mau berkomentar.
“Mohon maaf saya tidak berwenang memberikan keterangan dalam eksekusi ini,” ujar Nurhayani singkat.










