“Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKM, dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi,” bebernya.
Saat ini, Kadin Cilegon sudah menerima surat undangan rapat fasilitasi penyelesaian permasalah investasi PT. CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKM No : 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025.
“Kami mengapresiasi langkah ini. Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas perlu sebuah audit internal,” pungkasnya.
Yang pasti, Kadin berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.
“Kami menegaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” tutup Novyan.











