Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik))
JAKARTA || Bedanews.com – Tentunya kebenaran atau keaslian Ijazah atau tanda kelulusan seseorang siswa bukan oleh sebab ikut serta pada acara reuni sekolah atau reuni alumni sebuah perguruan tinggi. Namun para peserta reuni selain memiliki bukti “Ijazah Asli”, juga dilatar belakangi telah melewati atau sudah mengikuti semua kewajiban studi sebagai siswa, terdaftar sebagai siswa karena lulus seleksi, absen kehadiran, membayar SPP. Pada tingkatan SD, SMP, SMA atau Uang Kuliah pada tingkat Perguruan Tinggi dan menyelesaikan program yang diwajibkan, seperti: mengikuti ulangan/mengikuti ujian dan atau ‘ujian her’ dan lulus ujian dan berbagai tanda tanda yang bersifat umum lainnya. Diantaranya memiliki foto jelang wisuda, punya album foto (calon) peserta wisuda, foto foto saat wisuda dan memiliki tanda pembayaran peserta wisuda dan lain- lainnya.