SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin hak setiap warga untuk memperoleh pelayanan dasar secara layak.
Ketentuan ini juga diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pelaporan capaian SPM di seluruh daerah.
Selama lima tahun terakhir, capaian SPM nasional menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Indeks Pencapaian SPM naik dari 52,53% pada 2019 menjadi 87,86% pada 2024. Angka tersebut telah sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hingga triwulan III tahun 2025, 470 daerah atau 85,9% telah melakukan pelaporan penerapan SPM melalui aplikasi e-SPM. Rata-rata capaian nasional mencapai 68,76% atau dikategorikan Tuntas Muda.











