MAKASSAR || Bedanews.com — Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukan sekadar urusan administrasi. Ini tentang bagaimana pemerintah daerah menjamin hak setiap warga untuk memperoleh layanan dasar yang layak.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud, saat membuka Rapat Koordinasi Capaian Penerapan dan Pelaporan SPM Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua Tahun 2025, di Hotel Gammara, Makassar, Kamis (6/11/2025).
Restuardy menegaskan, penerapan SPM menjadi kunci bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan umum, sosial, serta ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Pelayanan dasar ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus menjadikannya prioritas dalam perencanaan dan penganggaran,” ujarnya.











