Berdasarkan Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting berada di angka 19,8%. Target nasional pada 2025 adalah 18,8% atau penurunan 1% dalam satu tahun. Meski terdapat kemajuan signifikan selama satu dekade terakhir dengan penurunan 17,45%, tantangan masih besar, terutama disparitas antarwilayah, rendahnya cakupan layanan gizi di 1.000 Hari Pertama Kehidupan, serta keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi, antara lain Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD, serta Surat Edaran Nomor 400.5.7/1685/Bangda Tahun 2025 tentang Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diwajibkan mengintegrasikan target penurunan stunting ke dalam dokumen RPJMD, RKPD, hingga rencana strategis perangkat daerah.