Restuardy menjelaskan, pemda memiliki kewenangan langsung untuk memastikan pengujian berkala kendaraan bermotor berjalan sesuai aturan, memperketat perizinan usaha angkutan barang, serta menetapkan kelas jalan dan memasang rambu lalu lintas sesuai ketentuan.
Ia juga mendorong, agar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kembali difungsikan sebagai wadah koordinasi antarinstansi di daerah.
“Kalau forum ini difungsikan dengan baik, koordinasi di daerah akan lebih solid dan masalah ODOL bisa ditangani bersama,” tambahnya.
Agar langkah daerah lebih terarah, isu ODOL juga perlu masuk ke dalam dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD, Renstra, maupun RKPD. Dengan begitu, program penanganan ODOL memiliki dasar yang jelas sekaligus dukungan anggaran di tingkat daerah.