Selanjutnya, kata Nana, pelaku langsung mengambil HP korban dengan menggunakan tangan kiri secara paksa.
” Mengetahui alat komunikasinya direbut pelaku, korban spontan berteriak ” HP abdi “. Setelah itu kemudian pelaku tancap gas melarikan diri ke arah Cangkorah,” ungkapnya, kepada wartawan, Sabtu (05/02/22).
Mendapat perlakuan tersebut, korban lalu melaporkannya kepada satuan unit Reskrim Polsek Batujajar. Mendapat laporan tersebut, Kanit. Reskrim AKP. Bambang DM, S.H, Aipda Eri, S.H. beserta anggota piket Patroli lalu melakukan pengejaran kearah Batujajar Citunjung.
” Alhamdulillah, pihak kami berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata Nana.
Pelaku yang bernama Ari Anggara Paola, asal Kampung Blok Beas Desa. Blok Beas, Kecamatan Babakan Ciparay, Kabupaten Bandung, dikenakan Pasal 365 KUHP, terkait tindak Pidana Curas.













