Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelayanan sistem jemput bola di lokasi keramaian dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan kebutuhan surat menyurat maupun pengaduan kepolisian.
Ia menyebut, terdapat pelayanan Reskrim yang menerima aduan masyarakat, konsultasi permasalahan yang dihadapi maupun melaporkan perkara pidana (kejahatan).
“Alhamdulilah, karena banyaknya antusias masyarakat yang merasa terbantu dengan layanan Halo Polisi ini, kita terus berkoordinasi dan berinovasi memenuhi kebutuhan masyarakat, yang terbaru ada layanan Reskrim, masyarakat bisa melaporkan bila menjadi korban kejahatan atau konsultasi permasalahan yang dihadapi serta mengecek perkembangan perkara yang dilaporkan,” kata Zain.










