Oleh karenanya, andai gejolak aksi penolakan dari warga Banten tak surut, _akan berdampak negatif bagi pinjaman Aguan cs selain munculnya tuntutan akibat peristiwa hukum, dan otomatis berdampak kepada pihak perbankan,_ dan yang nyata sudah terkuak (temuan maladministrasi) tentu mewajibkan pihak perbankan mengacu pada *_Asas Kehati-Hatian atau prudential principle_* terlebih munculnya berbagai gejolak gejala-gejala sosiologis-antropologis (manusia dan budaya) dengan imbas politik hukum dari gejala antusias manisfestasi gerakan moral dari masyarakat Banten sebelah pantau utara (Kabupaten Tangerang dan Tanara (Serang) atau masyarakat yang bakal menjadi “korban PIK 2 Aguan Cs (oligarkis)” yang berkesan kuat manipulatif
Manipulatif dimaksudkan adalah dalam bentuk berbagai temuan adanya proses penggelapan data dan perilaku yang tendensius intimidasi untuk proses ganti rugi pelepasan hak dan atau disertai kebohongan publik; maka diyakini pinjaman pembiayaan kredit untuk pembangunan PIK 2 bakal bermasalah, terlebih andai tanah objek PIK 2 sebagai salah satu unsur jaminan pengembang, karena sejak awal notoire feiten (sepengetahuan umum) sudah menunjukan tanda-tanda bakal menjadi objek pokok perkara (pidana pemalsuan administratif negara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara dan perdata PMH yang menimbulkan kerugian dan atau objek perdata TUN), sehingga objek PIK 2 yang terkontaminasi perkara, tidak layak disertakan sebagai sebuah objek borg.












