Diketahui dari hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Polsek Mantangai, telah mengantongi keberadaan pelaku yang berada di jalan Patih Rumbih Gg 2 Kelurahan Selat Barat dan beranjak melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa (13/5/2025).
Pelaku digelandang ke Polres Kapuas untuk di interogasi ternyata palaku adalah Residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan berinisial AKH alias A’AN (23) Tahun warga Desa Manyahi Rt 003 Rw 001 Kecamatan Mantangai.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Riski Atmaka Rahadi, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, dalam keterangannya ke awak Media, Pelaku merupakan Residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan pernah diproses di polres ini pada Tahun 2020 diganjar hukuman dengan vonis pengadilan 2 tahun 10 bulan, selang beberapa tahun kemudian kembali melakukan kejahatan pada tahun 2022 mendapatkan ganjaran pengadilan vonis 1 tahun 8 bulan, terang Kasat. (Tt Progresif).












