“Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota dewan menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan, masa reses anggota legislatif Jabar bukan hanya ajang untuk menjaring aspirasi masyarakat tetapi merupakan sarana silaturahmi serta edukasi untuk segala bentuk pendidikan politik atau non politik.”Sebutnya.
Reses merupakan sarana efektif bagi wakil rakyat sebenarnya bukan hanya menyampaikan aspek politik tetapi menyampaikan perihal berbagai pendidikan maupun kehidupan sosial terlebih menyangkut penanganan dan disiplinnya masyarakat terhadap prokes Covid-19.
Disebutkannya, menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Maka itu, sambungnya, kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.













