• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jawa Barat 2025-2045

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jawa Barat 2025-2045

Provinsi Jabar akan mengalami "Turbulensi APBD" jilid II sekitar Rp 6 triliun.

herz by herz
9 September 2024
in Tak Berkategori
0
Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2029

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RPJPD JABAR 2025-2045

oleh : Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jabar

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun ke depan. Dokumen yang sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah itu berfungsi sebagai instrumen untuk mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mendorong proses pembangunan. Selain itu, RPJPD juga merupakan antisipasi ketidakpastian masa depan.

RPJPD Jabar disusun dengan jangkauan tahun 2025-2045. Sebagai peraturan daerah, tentu saja dokumen tersebut disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun (RPJPN) 2025-2045. Jadi, jangkauan RPJPD Jabar sudah disesuaikan dengan RPJPN.

BeritaTerkait

Para Pelaku Latihan Kodim Tulungagung, Fokus Penguasaan Materi Penanggulangan Bencana

14 Oktober 2025

Sapa Hangat Dankodaeral X, Wujud Kepedulian dan Kekeluargaan Dalam Satuan

14 Oktober 2025

Adapun tujuan RPJPN adalah untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, yaitu “Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”.

RPJPD Jabar yang terdiri dari VI Bab 8 Pasal itu juga akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Tentu saja, RPJPD Jabar juga akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD kabupaten/kota di Jabar.

Di dalam RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, Visi Jabar 2045 dicantumkan: “Provinsi Jawa Barat Termaju, Berdaya Saing Dunia, dan Berkelanjutan”.

Banyak aspek ditinjau untuk penyempurnaan sebuah RPJPD. Perda RPJPD harus memperhatikan isu strategis seputar geografi dan demografi, isu nasional, regional Jawa Bali, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum.

Selain itu, harus dilihat pula evaluasi RPJPD Jabar (lama) yang tertuang dalam Perda Nomor 22 Tahun 2010. Belum lagi tren demografi dan kebutuhan sarana-prasarana pelayanan publik dan pengembangan pusat pertumbuhan wilayah.

Tentu saja arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah harus pula tertuang dalam Perda RPJPD baru tersebut. Hal yang tidak kalah penting dan harus dimuat adalah seputar pelaksanaan, pembiayaan, dan proses pelaksanaan manajemen risiko.

Jika melihat angka-angka yang tertera sebagai target dalam 45 indikator kinerja utama (IKU) yang ditetapkan, ada hal-hal yang harus lebih cermat dalam mengimplemantasikannya. Angka-angka terget yang ditetapkan harus pula dikomunikasikan dengan kabupaten/kota karena target Provinsi Jabar merupakan target akumulasi dari 27 kabupaten/kota yang ada.

Apakah target yang ditetapkan sudah realistis? Tentu evaluasi capaian, minimal, lima tahun belakangan menjadi bekal yang sangat berarti. Namun, sekali lagi, semua angka target tersebut harus dikomukasikan dan dikoordinasikan dengan kabupaten/kota.

Jika melihat kebijakan yang diharapkan sejalan di semua tingkatan, dari pusat sampai ke provinsi dan kabupaten/kota, tampaknya ada kesamaan hasil akhir yang ingin diraih. Tentu saja hal itu dilakukan bukan tanpa alasan. Dengan demikian, sasaran bersama itu diharapkan menjadi lebih mudah dan cepat terealisasi.

Pertanyaannya, bolehkah daerah melakukan diskresi? Jika boleh, sampai sejauh mana batasan toleransi yang akan diberikan oleh Pusat?

Apakah daerah diperkenankan menyisipkan kearifan lokal di dalam RPJPD? Belum lagi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) akan sangat berpengaruh pada kemampuan fiskal daerah. Kondisi tersebut pasti berpengaruh pada volume APBD di provinsi/kabupaten/kota.

Pemberlakuan UU HKPD sangat berpengaruh pada besaran persentase dana bagi hasil (DBH). Pemerintah Provinsi Jabar akan mengalami “Turbulensi APBD” jilid II sekitar Rp 6 triliun. Di sisi lain, kabupaten/kota akan “mendapat berkah”.

Hal itu akibat dibaliknya besaran persentase DBH. Provinsi yang semula menerima 70% mulai tahun 2025 hanya akan menerima 30% saja. Sementara itu, kabupaten/kota yang semula hanya menerima 30% akan menerima 70%.

Kondisi tersebut pasti sangat berpengaruh pada besaran volume pembiayaan program dan kegiatan di masing-masing tingkat pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jabar harus mencari sumber pendapatan lain, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi. Mampukah? Kita lihat saja seiring berjalannya waktu.@

Previous Post

Dishub Jabar Beri 3.000 Tiket “Shuttle” Travel Gratis Dari dan Ke BIJB

Next Post

Panglima Kodam VI/Mulawarman Tutup Latsarmil Komcad TA 2024

Related Posts

TNI-POLRI

Para Pelaku Latihan Kodim Tulungagung, Fokus Penguasaan Materi Penanggulangan Bencana

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Sapa Hangat Dankodaeral X, Wujud Kepedulian dan Kekeluargaan Dalam Satuan

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Danposal Manna Lanal Bengkulu Jadi Pembina Upacara di MAN 1 Bengkulu Selatan, Wujud Sinergi TNI AL dan Pendidikan

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Lanal Bengkulu Hadiri Peringatan Hari Karantina Indonesia Ke-148

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Dukung Program Ketahanan Pangan, Komandan Kodaeral I Ikuti Rapat Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Antara PT. Agrinas Pangan Nusantara Dengan TNI

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Komandan Kodaeral I Pimpin Acara Pelaporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Kodaeral I

14 Oktober 2025
Next Post

Panglima Kodam VI/Mulawarman Tutup Latsarmil Komcad TA 2024

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021