“Saya berharap para orang tua mengawasi penggunaan handphone anak. Aksi tawuran diawali dengan janjian melalui medsos, yang dimulai dari saling ejek dan saling tantang,” ungkapnya.
Zain menegaskan, orang tua wajib mencari anaknya jika diatas jam 21.00 WIB masih berkeliaran diluar rumah. Menurutnya hal tersebut dapat menekan anak terhindar dari pergaulan yang mengarah pada tindak kejahatan, tawuran, begal maupun geng motor.
“Terhadap remaja yang kedapatan membawa sejam, kita tetap lakukan proses pemeriksaan. Tentunya dengan melibatkan Unit PPA Polres, Bapas anak dan P2TP2A, untuk menangani dan mendampingi. Termasuk kita juga memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan,” ujar Zain.
Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, tambah Kapolres, telah menyebar nomer Command Center di 082211110110 atau call center 110, guna merespon cepat laporan maupun aduan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di wilayah.













