“Direksi dan komisaris diangkat melalui RUPS oleh pemegang saham, setidak-tidaknya dia akan lebih takut sama pemegang saham. Dan selama ini tidak pernah tersentuh pemegang saham ini apabila terjadi kejadian pidana. Yang pasti dipidana adalah direksi dan komisaris,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya sebenarnya roh dari mandat pertanggungjawaban pemegang saham bank ini adalah untuk semua korporasi baik itu swasta maupun pemerintah bahwa sebenarnya masih mudah dijangkau dengan adanya teori Piercing The Corporate Veil itu. Para pemilik perusahaan maupun pemegang saham bisa dijangkau. (BD)
Teks :
Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum (kiri) menyampaikan apresiasi atas prestasi akademik Kombes Pol Dro Sandi Nugroho SIK SH MHum (tengah) selaku wisudawan terbaik Program Doktor (S3), Senin (24/2) di Kampus USU Medan.













