Rekonsiliasi PWI ini diharapkan mampu memperkuat kesatuan organisasi, meskipun ada pihak yang berbeda pandangan. Secara hukum, kepengurusan PWI yang sah tetap dipegang oleh Hendry Ch Bangun, yang terpilih melalui Kongres Bandung. Keputusan-keputusan yang diambil oleh Hendry Ch Bangun juga dianggap sah dan sesuai dengan mandat yang diberikan kepadanya.
“Rekonsiliasi PWI adalah jalan terbaik untuk menghindari konflik internal. Langkah ini perlu diambil agar semua pihak yang terlibat dalam PWI bisa bersatu dan bekerja sama demi kemajuan organisasi. Meskipun ada perbedaan pendapat, hasil Kongres Bandung tidak bisa diubah, dan Hendry Ch Bangun tetap diakui sebagai Ketua Umum yang sah,” jelas Harris Sadikin dalam keterangan dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (29 Agustus).