Karena itu, pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor sangat layak dipertimbangkan, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, anggota dewan yang berkinerja buruk harus segera diberhentikan dan diganti dengan yang lebih kompeten. Persyaratan ini wajib ditegakkan tanpa kompromi. Hanya dengan cara inilah integritas lembaga perwakilan rakyat dapat dijaga, kepercayaan publik dipulihkan, serta cita-cita bangsa untuk mencapai kemakmuran benar-benar diwujudkan.
Pada hakikatnya, DPR, MPR, DPD dan DPRD merupakan representasi rakyat. Untuk menjadi wakil yang baik, mereka harus kuat, independen dan mandiri. Jika lembaga perwakilan lemah atau sengaja dilemahkan hingga abai menjalankan fungsi serta haknya, maka rakyatlah yang akan dirugikan.












