Fungsi utama lembaga perwakilan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A UUD 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), mencakup tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Di samping itu, dewan juga memiliki hak konstitusional berupa hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Semua fungsi dan hak ini wajib dijalankan secara konsisten, profesional dan maksimal.
Sayangnya, banyak kegiatan dewan yang justru membuat fokus utama mereka terpecah. Kunjungan kerja, sosialisasi aturan, uu, perda dan lainnya hingga reses memang memiliki alokasi anggaran yang besar, tetapi jika lebih menonjol daripada fungsi utama, maka substansi pengawasan dan legislasi menjadi lemah.












