“Potensi kendaraan bermotor di wilayah Subang ada 440 ribu lebih unit roda empat dan roda dua, dan sampai saat ini yang sudah memenuhi kewajiban membayar pajaknya mencapai 270 ribu lebih kendaraan. Tugas kita kedepan adalah mengurangi jumlah KTMDU (Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang) melalui penelusuran yang lebih masif lagi dan berkolaborasi lebih intens dengan rekan-rekan BumDes serta tokoh masyarakat di Subang sebagai katalisator P3DW Subang di lapangan,” jelas Lovita.
Penerimaan pajak daerah terbesar diperoleh dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp.156,60M, BBNKB I sebesar Rp.133,53M, BBNKB II sebesar Rp.1,57M, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp.97,34M, Pajak Air Permukaan Rp.1,22M dan Pajak Rokok sebesar Rp.125,18M.
“Di Tahun 2023, P3DW Subang selain mempertajam tugas para penelusur KTMDU, juga kolaborasi dengan BUMDes dan tokoh masyarakat sebagai katalisator pembayaran pajak yang memudahkan dan mendekatkan layanan. P3DW Subang juga akan lebih intens menggelar operasi khusus yang menggandeng Kepolisian, Jasa Raharja dan Dishub Subang, serta akan lebih gencar lagi menerapkan Zona integritas taat pajak kendaraan bermotor (Zonita Pamor) bagi para ASN di Subang, yang memiliki kendaraan pribadi dan juga SKPD yang memiliki kendaraan plat merah agar membayar pajak tepat waktu. Kita juga mempunyai data kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan swasta termasuk kendaraan berat didalamnya yang potensinya lumayan tinggi,” kata Lovita.