Pedagang kuliner akan dipindahkan ke area parkir dalam Pasar Pagi dengan ukuran lapak 2×2 meter, sementara pedagang figura mendapat area 6 meter persegi dengan pilihan ukuran 3×2 meter atau 2,4×2,5 meter. Mekanisme penempatan akan dilakukan melalui sistem undian untuk menjaga keadilan.
Sebagai bentuk dukungan, seluruh pedagang yang direlokasi akan mendapatkan bebas sewa selama satu tahun.
Sementara itu, tarif retribusi harian yang semula ditetapkan Rp17.100 per hari, diturunkan menjadi Rp10.000 per hari atas kebijakan direksi PD Pasar dan rekomendasi DPRD. Tarif ini mulai diberlakukan April 2026.
“Untuk satu tahun pertama relokasi, mereka dibebaskan dari sewa. Sedangkan retribusi akan diberlakukan Rp10.000 per hari mulai April 2026,” jelas Iing.











